Cara Menghilangkan Tulisan Activate Windows...
Semoga kita semua berada dalam keselamatan, rahmat dan berkah dari Allah Swt. Kita akan bahas sesuatu yang sebenarnya sudah sering dibicarakan, yaitu tentang aktivasi Windows. Tentunya bagi pengguna Windows 10 biasa, maksudnya yang menginstal dari sumber asli website Microsoft dan tidak melakukan aktivasi sampai 30 hari setelah instalasi, akan menemukan tulisan Activate Windows.
Kira-kira seperti ini.
Pada bagian kanan bawah desktop muncul tulisan Activate Windows yang akan tampil seperti watermark pada layar. Lebih jelasnya lihat gambar berikut.
Pada keadaan tertentu ini terlihat mengganggu, iya kan? 😉 Nah, bagaimana cara agar tulisan tersebut bisa hilang? Ini yang akan kita bahas. Tulisan yang muncul di desktop “Activate Windows” sebenarnya tidak membawa masalah karena kita tetap bisa menggunakan windows seperti biasa. Hanya ada beberapa fitur yang “dimatikan” dan tidak dapat diubah. Berdasarkan pengalaman saya, fitur yang dimatikan itu tidak terlalu penting, dalam arti tidak mengganggu proses pekerjaan.
Pada pengalaman saya, fitur yang dimatikan adalah yang berhubungan dengan tampilan. Kita tidak bisa mengganti wallpaper, tidak bisa mengatur lock screen, taskbar, screen saver dan beberapa lainnya. Sedangkan Windows Update, artinya upgrade windows tetap bisa berjalan normal dan tidak ada masalah. Jadi, windows defender tetap terupdate demikian juga patch untuk keamanan yang mungkin ada lubangnya pada versi sebelumnya tetap bisa diinstal.
Fitur yang dimatikan pada pengalaman saya seperti terlihat pada gambar ini.
Lalu bagaimana cara menghilangkan tulisan tersebut? Solusi untuk masalah ini sangat mudah. Seperti diketahui bahwa cara satu-satunya adalah melakukan aktivasi windows dengan membeli atau menyewa LISENSI. Tidak ada cara lain. Lalu pertanyaan selanjutnya, mengapa banyak tersebar di internet aplikasi-aplikasi atau program kecil yang dapat menghilangkan tulisan itu tanpa perlu membeli lisensi?
Penting diketahui dan selalu diingat bahwa aplikasi atau program kecil untuk menghilangkan tulisan Activate Windows itu adalah software yang disebut dengan crack. Ada juga yang menyebarkan Serial Number, dan sebagainya. Itu semua adalah cara-cara ilegal dan melanggar hukum, sama saja dengan melakukan pembajakan. Pemilik OS atau aplikasi apapun yang memerlukan izin penggunaan berupa lisensi memiliki Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual pada OS atau aplikasi ciptaannya.
Hati-hati terhadap penggunaan crack dan serial keygen karena bisa berakibat penyadapan data dan terkena virus dan sebagainya. Lagi pula bisa terjerat hukum terkait pembajakan. Di Indonesia sendiri, Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual diakui sebagai hak kekayaan seperti harta. Demikian menurut Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2005. Bahkan difatwakan bahwa pembajakan hukumnya HARAM.
Berikut penjelasan saya terkait dengan fatwa MUI tersebut. Silakan simak video berikut, mohon maaf suaranya kurang bagus, tetapi in-syaa Allah masih jelas untuk didengarkan. Jangan lupa juga untuk subscribe, like, comment and share 😎
Semoga tulisan dan video ini bermanfaat, sampai jumpa ditulisan dan video saya yang lainnya, Salaam…
Gabung dalam percakapan