Hak Cipta dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Subscribe channel BangHaji CotCom

Gambar Hak CiptaAssalaamu’alaikum wrwb…

Maa syaa Allah… sudah berapa tahun saya tidak menulis di blog ini ya? Ceritanya 😉 Padahal tanggal 12 Oktober 2020 nulis 😎

Oke, kita lanjut. Kali ini saya mau bahas sedikit terkait dengan hak cipta. Sesuai dengan judul di atas tentang Hak Cipta dalam Pandangan Majelis Ulama Indonesia. Kenapa di Indonesia? Ya karena masing-masing negara mungkin saja punya aturan yang berbeda. Tapi perlu diketahui bahwa ini tidak terkait dengan Islam Nusantara yang sering digembar-gemborkan itu ya… hehe.. Apalagi ada tulisan Islam di Indonesia. 😎

Islam di Indonesia maksudnya adalah pandangan para ulama kita di tanah air dalam menyikapi tentang hak cipta. Sebenarnya sejak tahun 2003 sudah ada ditetapkan fatwa oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yaitu nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta.

Ada beberapa pertimbangan dari komisi fatwa dalam menetapkan fatwa tentang hak cipta ini, di antaranya adalah banyaknya pelanggaran terhadap hak cipta telah sampai pada tingkat sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak, terutama pemegang hak cipta, negara dan masyarakat. Ngeri juga ya?!

Selanjutnya ada permintaan dari ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) yang mengajukan permohonan fatwa kepada MUI terkait masalah ini. Sehingga dengan keadaan seperti itu maka komisi fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai Hak Cipta, untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.

Dan lahirlah fatwa nomor 1 tahun 2003 tentang Hak Cipta.

Banyak sekali dalil-dalil yang dijadikan sandaran dalam penetapan fatwa ini. Dalil al-Qur’an dan al-Hadis menjadi rujukan utama. Kemudian ada juga pendapat-pendapat para ulama.

Apa isi ketetapan dalam fatwa ini? Ini dia…

  1. Dalam hukum Islam, Hak Cipta dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashun) sebagaimana mal (kekayaan).
  2. Hak Cipta yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut adalah hak cipta atas ciptaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

  1. Sebagaimana mal, Hak Cipta dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud ‘alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial), maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta diwaqafkan dan diwarisi.
  2. Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah haram.

Nah itu dia, lebih fokus pada nomor 4 ya. Pelanggaran terhadap hak cipta hukumnya haram!

Baca juga tulisan ini:

Cara Menghilangkan Tulisan Activate Windows…

Semoga kita bisa menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat menyebabkan kita termasuk dalam kezaliman. Bayangkan saja, seandainya pelanggaran hak cipta yang kita lakukan menghasilkan sesuatu, secara logika maka hasilnya juga haram. Terus bagaimana jika hasil yang haram tadi dikonsumsi dan menjadi nafkah untuk keluarga?? Ya Allah, hindarkan kami dari hal-hal yang Engkau haramkan… Aamiin…

Oh iya, mau lihat naskah fatwanya? Silakan buka Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 ya.

Oke, demikian saja sedikit bahasan kita kali ini. Insyaaallah kita ketemu lagi di bahasan yang lain 🙂

Wassalaamu’alaikum wrwb…

Gambar: images.bisnis-cdn.com/posts/2014/05/22/230100/hak-ciptaok.jpg

Catatan: Artikel ini adalah repost, sebelumnya pernah diposting di blog saya yang lain pada 8 Juli 2019.

Related Posts